Daftar Emiten Masih Menyimpan Saham Berstatus Barang Sitaan Negara
Saham sitaan yang masih berada dalam pengelolaan Kejaksaan Agung berasal dari sejumlah perkara besar, emiten tersebut meliputi TRAM, HOME, POOL, NUSA, MYRX, RIMO, serta KBRI.
Perkara Jiwasraya dan Asabri sebelumnya mengungkap dugaan rekayasa transaksi, cornering saham, dan manipulasi investasi yang menyebabkan kerugian negara.
Bursa Efek Indonesia Jelaskan Konsekuensi Terhadap Ketentuan Free Float
Keberadaan saham sitaan memengaruhi penghitungan free float yang menjadi salah satu syarat pencatatan emiten.
Direktur Penilaian Korporasi BEI, Saidu Solihin, menjelaskan hanya saham yang memenuhi definisi free float dapat dihitung.
Saidu Solihin mengatakan, "Dalam evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float."
Ia menegaskan saham berstatus sita baru dapat diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan.
Pengelolaan Aset Tetap Dipisahkan dari Perkara yang Menjerat Febrie
Data kepemilikan saham atas nama Jampidsus merupakan bagian dari pengelolaan aset hasil penyitaan.
Status pengelolaan tersebut tidak secara otomatis berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Sebelumnya, penyidik Polri juga menyita uang tunai lebih dari Rp60 miliar dan 74 kilogram emas saat menggeledah rumah pribadi Febrie pada Rabu, (09/Juli/2026).
Perkembangan perkara masih berlangsung, sedangkan seluruh aset sitaan tetap dikelola sesuai ketentuan hukum hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.****