INFO EKSPRES:
- Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.
- Tim kuasa hukum memastikan surat penahanan juga telah diterima bersamaan dengan dokumen penetapan tersangka.
- Kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus terus berproses sesuai tahapan penyidikan.
SULBAREKSPRES.COM - Apa yang terjadi selama pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga akhirnya resmi menyandang status tersangka?
Mengapa kuasa hukumnya menegaskan kliennya tetap kooperatif saat menghadapi seluruh pertanyaan penyidik?
Advokat Febri Diansyah mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, (24/Juli/2026).
Penyidik Serahkan Dua Dokumen Penting kepada Kuasa Hukum
Febri Diansyah menyampaikan penyidik memberikan dua dokumen resmi kepada tim kuasa hukum, dokumen tersebut diterima sekitar pukul 19.00 setelah pemeriksaan berlangsung.
"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen."
"Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan," kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah.
"Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik," ia menambahkan.
Febrie Adriansyah Menjawab Seluruh Pertanyaan Penyidik Secara Terbuka dan Kooperatif
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama beberapa jam.
Selama pemeriksaan, Febrie disebut memberikan penjelasan atas seluruh hal yang diketahuinya.