Mengapa FBI Ikut dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polri Jelaskan Pemeriksaan Dolar AS dan Barang Bukti Korupsi

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:38 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah polisi menyita uang tunai berbagai mata uang serta puluhan kilogram emas batangan. (Dok. kejaksaan.go.id)
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah polisi menyita uang tunai berbagai mata uang serta puluhan kilogram emas batangan. (Dok. kejaksaan.go.id)

Di Kafe de'Clan Cipete, polisi menyita dokumen, telepon genggam, 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar AS, serta Rp259.159.000.

Nilai barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar setelah dikonversi.

Baca Juga: Fakta RUU Perampasan Aset Menurut Habiburokhman, DPR Sebut Skema Baru Membuat Pembahasan Regulasi Lebih Cepat

Penggeledahan di money changer kawasan Cipete menghasilkan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, dan Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti yang dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Baca Juga: Coretax Jadi Senjata DJP Menjaga Penerimaan PPN di Tengah Melemahnya Konsumsi, Apa Dampaknya Bagi APBN

Kasus Korupsi Berkembang Hingga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain menelusuri dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran aset dan barang bukti.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Sita Dugaan Uang Rp100 Juta kepada Gus Miftah Jika Terbukti Berasal dari Korupsi DJKA

Sampai saat ini, kepolisian belum menyampaikan adanya perubahan status proses penyidikan maupun hasil akhir pemeriksaan keaslian mata uang asing tersebut.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X