Dana hasil penjualan baru diteruskan kepada penjual setelah proses pemungutan dilakukan sesuai mekanisme.
DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru Bagi Pelaku Usaha Digital
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru.
Penghasilan dari kegiatan usaha telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, "Kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru."
"Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif," katanya.
Penjelasan tersebut diberikan untuk menjawab kekhawatiran bahwa pemerintah menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha daring.
Pemerintah Ingin Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital Semakin Meningkat
Pemerintah menilai pemungutan melalui marketplace akan membuat administrasi perpajakan lebih sederhana.
Model tersebut juga diharapkan mengurangi risiko pelaporan pajak yang tidak sesuai oleh pelaku usaha.
"Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," kata Inge Diana Rismawanti.
"Sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang bertransaksi melalui platform digital," imbuhnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis pajak seiring meningkatnya aktivitas perdagangan melalui marketplace di Indonesia.****