INFO EKSPRES:
- Marketplace wajib mengidentifikasi penjual yang memenuhi syarat pemotongan PPh dalam setiap transaksi penjualan.
- Tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta.
- Kebijakan ini menjadi bagian strategi pemerintah memperluas basis pajak sektor ekonomi digital secara bertahap.
SULBAREKSPRES.COM - Benarkah mulai Agustus 2026 setiap penjual di marketplace otomatis dipotong pajak?
Siapa saja yang sebenarnya terkena aturan baru dan bagaimana mekanisme pemungutannya dilakukan oleh platform digital?
Marketplace Mulai Memungut PPh Penjual Online Mulai Agustus 2026
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai Jumat, (1/Agustus/2026).
Baca Juga: Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.
Pada tahap awal, mekanisme baru diberlakukan di Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, marketplace tidak lagi hanya menjadi perantara transaksi.
Platform digital kini bertugas memungut Pajak Penghasilan dari penjual yang memenuhi ketentuan sebelum dana penjualan diteruskan kepada pelaku usaha.
Penjual dengan Omzet di Atas Batas Mulai Dipungut Pajak
Marketplace akan mengidentifikasi penjual yang memenuhi syarat pemotongan pajak setiap terjadi transaksi.
Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto.
Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pemotongan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan.
Pajak yang dipungut marketplace kemudian disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.