INFO EKSPRES:
- Bank Dunia merekomendasikan pemerintah mengevaluasi ambang PKP yang berlaku sejak 2014.
- Korporasi non-PKP di rantai produksi dinilai meningkatkan biaya melalui efek berantai PPN.
- Penyesuaian batas PKP diperkirakan memperkuat efisiensi sistem perpajakan nasional.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Bank Dunia meminta Indonesia memangkas ambang batas Pengusaha Kena Pajak.(PKP) secara drastis?
Benarkah batas omzet PKP Rp4,8 miliar justru membuka celah penghindaran pajak sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sistem PPN?
Bank Dunia Soroti Tingginya Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak
Bank Dunia menilai batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang terbit Juli 2026, Bank Dunia mengusulkan pemerintah memangkas ambang omzet PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun.
Lembaga tersebut menyebut batas PKP Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, mencapai hampir 70 kali Produk Domestik Bruto per kapita.
Batas Tinggi Dinilai Memicu Distorsi Sistem Pajak Pertambahan Nilai Nasional
Bank Dunia menyebut tingginya ambang batas menciptakan insentif bagi pelaku usaha menghindari kewajiban masuk sistem PPN.
"Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang," tulis Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth.
Analisis data administrasi perpajakan periode 2014–2017 juga menemukan fenomena bunching, yaitu penumpukan korporasi dengan omzet tepat di bawah batas PKP.
Fenomena tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang memiliki transaksi tunai tinggi serta penggunaan faktur non-digital.
Efek Berantai PPN Dinilai Meningkatkan Biaya Produksi Korporasi Nasional
Bank Dunia menilai dampaknya tidak hanya mengurangi kepatuhan perpajakan.
Ketika pelaku usaha non-PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.