ekonomi

Profil Lengkap Tan Kian, Pendiri Korporasi Properti Premium yang Kini Diperiksa Sebagai Saksi oleh Polda Metro

Senin, 13 Juli 2026 | 08:45 WIB
Konglomerat Tan Kian pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia berkat ekspansi bisnis properti yang berkembang pesat. (Dok. Kreasi Dola AI)

"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini," ujar Budi.

Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Nama Tan Kian memang pernah muncul dalam perkara investasi PT Asabri pada 2008, saat itu Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pidato Prabowo tentang Amanat Rakyat dan Pemberantasan Korupsi Jadi Sorotan, Ini Pesan Penting bagi Aparatur

Namun penyidikan terhadap dirinya kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada April 2009.

Dalam pengusutan perkara Asabri pada 2021, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan lahan seluas sekitar 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan proses penyelesaian perkara dan eksekusi aset masih berlangsung.

Baca Juga: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Diterima Jaksa Agung, Bagaimana Nasib Penanganan Kasus Korupsi Selanjutnya

"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menambahkan tidak ada aset yang diabaikan dalam proses penegakan hukum, meski penyelesaian perkara memerlukan waktu yang panjang karena kompleksitasnya.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.**

Halaman:

Tags

Terkini