"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini," ujar Budi.
Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
Nama Tan Kian memang pernah muncul dalam perkara investasi PT Asabri pada 2008, saat itu Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka.
Namun penyidikan terhadap dirinya kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada April 2009.
Dalam pengusutan perkara Asabri pada 2021, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan lahan seluas sekitar 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan proses penyelesaian perkara dan eksekusi aset masih berlangsung.
"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menambahkan tidak ada aset yang diabaikan dalam proses penegakan hukum, meski penyelesaian perkara memerlukan waktu yang panjang karena kompleksitasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.**