“Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini,” kata Purbaya.
“Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Gempa M7,7 NTT Picu Kerusakan Puluhan Rumah dan Fasilitas Publik, Data Korban Masih Terus Diperbarui
Peringatan tersebut menjadi perhatian karena bea keluar menciptakan tambahan biaya bagi eksportir emas melalui jalur resmi.
PMK 80 Tahun 2025 Menjadi Dasar Pengenaan Bea Keluar Emas
Pemerintah menetapkan bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan menjamin kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong hilirisasi mineral.
Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan dan industri emas nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.
Besaran bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor.
Untuk harga referensi US$2.800 hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif berada pada kisaran 7,5 persen hingga 12,5 persen.
Baca Juga: PN Jakpus Konfirmasi Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Terkait Dugaan Wanprestasi Royalti
Sementara harga referensi US$3.200 per troy ounce atau lebih dikenakan tarif 10 persen hingga 15 persen.
Tarif Berbeda Sesuai Bentuk dan Jenis Produk Emas
Penghitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem berdasarkan harga ekspor, jumlah barang, harga per satuan, serta nilai tukar.
Harga ekspor ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai harga ekspor yang berlaku.
Baca Juga: 16 Pemimpin Perempuan Ikuti UNbound, Padukan Psikologi, Wellness, Pernapasan, dan Painting Workshop