Untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain, tarif ditetapkan 12,5 persen atau 15 persen.
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lain selain dore dikenakan tarif 10 persen atau 12,5 persen.
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars selain dore dikenakan tarif 7,5 persen atau 10 persen.
Sementara minted bars dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5 persen atau 10 persen.
Ketentuan tersebut menempatkan bea keluar bukan sekadar instrumen penerimaan, tetapi juga alat pemerintah mengendalikan ekspor emas.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pasokan emas domestik dan hilirisasi.****