Kasus BSI Anambas Masuk Pengadilan, Dugaan Dana Pelunasan Rp2,8 Miliar Terungkap Lewat Pengajuan Kredit

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Jumat, 10 Juli 2026 | 11:12 WIB
Sebanyak 14 nasabah terdampak dalam dugaan penyimpangan dana pelunasan kredit yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna. (Dok. bankbsi.co.id/Kreasi Gemini AI)
Sebanyak 14 nasabah terdampak dalam dugaan penyimpangan dana pelunasan kredit yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna. (Dok. bankbsi.co.id/Kreasi Gemini AI)

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur.

Baca Juga: Brankas Rahasia di Cafe De'Clan Berisi Rp60 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dana Dan Kepemilikan Aset Dugaan Korupsi

Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut justru diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.

Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan bernilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan.

Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan sistem BSI.

Baca Juga: Rapat Panitia Munas VIII PSMTI Bahas Kesiapan Akhir, Pengurus Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Organisasi

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Karena merasa seluruh kewajibannya telah selesai, korban tidak menaruh kecurigaan.

Audit Internal BSI Temukan 14 Korban

Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya.

Baca Juga: Problem Solver Tersedia Mulai Hari Ini, Langkah Perluas Diplomasi Literasi Indonesia Melalui Buku Berbahasa Inggris

Hasil audit tersebut mengungkap terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga kerugian para nasabah telah dipulihkan.

"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.

Baca Juga: Pendidikan Indonesia Catat Sejarah, SMAN 1 Matauli Pandan Menjadi SMA Negeri Pertama Berstatus IB World School

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X