Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur.
Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut justru diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.
Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan bernilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan.
Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan sistem BSI.
"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.
Karena merasa seluruh kewajibannya telah selesai, korban tidak menaruh kecurigaan.
Audit Internal BSI Temukan 14 Korban
Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya.
Hasil audit tersebut mengungkap terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga kerugian para nasabah telah dipulihkan.
"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Legenda Samba Paria dari Mandar Kisahkan Gadis Pemberani yang Akhiri Tirani Raja Zalim Demi Keadilan
Pertemuan Dudung Abdurachman dan PSMTI Bahas Ekonomi, Kepastian Hukum serta Sinergi Pemerintah dengan Dunia Usaha
Pendidikan Indonesia Catat Sejarah, SMAN 1 Matauli Pandan Menjadi SMA Negeri Pertama Berstatus IB World School
Problem Solver Tersedia Mulai Hari Ini, Langkah Perluas Diplomasi Literasi Indonesia Melalui Buku Berbahasa Inggris
Rapat Panitia Munas VIII PSMTI Bahas Kesiapan Akhir, Pengurus Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Organisasi
Belanja Negara Melampaui Target, Defisit APBN 2026 Meningkat Meski Pemerintah Tetap Optimistis Mengendalikannya
Brankas Rahasia di Cafe De'Clan Berisi Rp60 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dana Dan Kepemilikan Aset Dugaan Korupsi
Mengapa Laba BTN Melonjak Lebih dari 54 Persen Saat Industri Perbankan Hadapi Berbagai Tantangan Ekonomi
OJK Tegaskan Tak Berhenti Memburu Henry Surya, Penyitaan Aset Jadi Kunci Pemulihan Dana Pemegang Polis
IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia 5 Persen, Mampukah Target APBN 2026 Tercapai di Tengah Risiko Global