Dirlantas Polda Metro Hapus Tilang Manual Sesuai Instruksi Kapolri

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (POLRI.GO.ID)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (POLRI.GO.ID)

SulbarEkspres – Dirlantas Polda Metro resmi menghapus tilang manual sesuai dengan instruksi Kalpori, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas), Kombes Ppl Latif Usman dengan cepat merespon instruksi tersebut untuk peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Kejagung Beri Pengamanan Ketat 12 Orang Keluarga Brigadir J di Sidang Bharada E

Baca Juga: Nekat Terobos Istana Bawa Senjata Api, Wanita Bercadar Ditangkap Polisi

Sesuai dengan arahan Pak Kapolri, Latif menjelaskan bahwa keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang telah ditarik dari seluruh anggota

Latif juga menerangkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terhadap pelanggar lalu lintas tidak lagi ditilang manual.

Namun pihaknya akan memaksimalkan penggunaan tilang ETLE. Saat ini, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

Latif ingin maksimalkan penggunaan ETLE. Dan saat ini ETLE statis di Jakarta terdapat 57 titik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu juga menyebut penggadaan ETLE mobile.

Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile.

Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," jelasnya.

Untuk ETLE mobile akan dipasang di mobil-mobil patroli. ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X