SulbarEkspres – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan pengamanan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
12 orang tersebut akan bersaksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari 12 saksi yang akan dihadirkan, 11 di antaranya didatangkan langsung dari Jambi ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Innalillahi, Kapal Cantika 77 Terbakar, 10 Orang Meninggal Dunia, Cek Daftar Nama!
Baca Juga: Nekat Terobos Istana Bawa Senjata Api, Wanita Bercadar Ditangkap Polisi
Deketahui identitas 12 saksi itu antara lain Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
11 saksi ditempatkan dalam satu tempat sekaligus dilakukan pengamanan. 11 saksi tersebut hari diterbangkan langsung dari Jambi pada Senin, 24 Oktober 2022.
Ketut menjelaskan satu saksi lagi adalah pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta.
Kamarudin pun telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.