Husniah meminta seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif, sementara pimpinan Pansus meminta pertanyaan dijawab satu per satu.
Perbedaan mekanisme tersebut membuat agenda klarifikasi tidak berlangsung sampai selesai dan Pansus kemudian melanjutkan proses berdasarkan bahan yang telah dikumpulkan.
Dukungan Empat Puluh Lima Anggota Membuat Usulan Semakin Kuat
Keputusan pemberhentian mendapat dukungan penuh dari 45 anggota DPRD Gowa yang menyatakan persetujuan secara kelembagaan.
Seluruh anggota bahkan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap usulan pemberhentian Bupati Husniah.
Dian mengatakan dukungan tersebut tidak hanya berasal dari fraksi tertentu, melainkan mencakup seluruh kekuatan politik di DPRD Gowa.
“Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui,” ujar Dian, legislator Fraksi Gerindra DPRD Gowa.
Namun, kekuatan politik di parlemen daerah tersebut belum serta-merta mengubah status hukum Husniah sebagai Bupati Gowa.
Mahkamah Agung Menjadi Penentu Penting Dalam Proses Pemberhentian Bupati
Usulan DPRD Gowa masih harus melewati rangkaian prosedur hukum sebelum pemberhentian kepala daerah dapat dinyatakan berlaku.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tahapan pemberhentian kepala daerah, termasuk mekanisme pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa keputusan DPRD merupakan bagian dari proses, bukan keputusan final yang otomatis mengakhiri jabatan kepala daerah.
Dengan demikian, Husniah masih menghadapi tahapan hukum sebelum ada keputusan akhir mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Bupati Gowa.