INFO EKSPRES:
- Sebanyak tujuh fraksi DPRD Gowa sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang.
- Dukungan pemberhentian juga datang dari Fraksi PAN yang menjadi partai politik pengusung Husniah.
- Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
SULBAREKSPRES.COM - Apa yang membuat DPRD Gowa mengambil langkah paling tegas terhadap Bupati Siti Husniah Talenrang setelah penyelidikan hak angket?
Mengapa keputusan bulat 45 anggota DPRD belum cukup untuk mengakhiri masa jabatan Husniah sebagai kepala daerah?
Tujuh Fraksi DPRD Gowa Bersatu Mengusulkan Pemberhentian Bupati Husniah
DPRD Gowa mengambil keputusan penting dengan menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12/08/2026.
Seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang menjadi tindak lanjut proses hak angket.
Kesepakatan tersebut menunjukkan dukungan politik yang luas karena Fraksi PAN, partai pengusung Husniah, juga menyetujui usulan pemberhentian.
Anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari, membenarkan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati usulan tersebut.
“Usulan pertama tentang pemberhentian,” kata Dian Purnamasari, anggota DPRD Gowa.
Hak Angket Menjadi Titik Awal Langkah Politik DPRD Gowa
Langkah DPRD tersebut bermula dari penyelidikan melalui hak angket terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan Bupati Husniah.
Hak angket memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Husniah menghadiri sidang Pansus pada Selasa, 14/07/2026, tetapi kemudian meninggalkan ruang pemeriksaan.