nasional

Dana Nonbujeter Bank BJB Serdang Didalami KPK, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bisa Dipanggil Lagi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disebut masih berstatus saksi dalam perkara Bank BJB, sementara KPK menguji temuan dokumen dan aset. (Facebook.com @Ridwan Kamil)

Bukti Baru Menentukan Arah Pemeriksaan Ridwan Kamil

KPK kini berada pada tahap penting untuk mengurai asal-usul dan penggunaan dana nonbujeter Bank BJB.

Baca Juga: Lesti Kejora Tegaskan Isu Rizky Billar dan Asila Maisa Tidak Benar Saat Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Penyidik harus memastikan siapa yang meminta, menerima, mengendalikan, dan menggunakan dana tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Temuan dokumen dan aset juga perlu dikaitkan dengan transaksi serta keterangan para pihak yang telah diperiksa.

Dalam konteks Ridwan Kamil, pemeriksaan ulang masih sebatas kemungkinan dan belum merupakan keputusan pemanggilan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto.Ungkap Potensi 153 Ton Emas Pegadaian untuk Memperkuat Pasar ETF Emas Indonesia ke Depan

Status hukumnya juga belum berubah menjadi tersangka berdasarkan informasi yang tersedia dalam perkembangan terbaru perkara.

Karena itu, perkembangan paling menentukan berikutnya adalah hasil penelusuran aliran dana dan analisis bukti yang dilakukan KPK.

Jika ditemukan fakta yang membutuhkan klarifikasi tambahan, Ridwan Kamil dapat kembali dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.****

Halaman:

Tags

Terkini