“Jadi itu sedang ditelusuri apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu,” ujar Taufik.
KPK belum menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam penelusuran tersebut terbukti menerima uang hasil korupsi.
Penelusuran aliran dana masih harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, keterangan saksi, serta alat bukti lain.
Empat Tersangka Ditahan, Yuddy Renaldi Belum Ditahan
KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB pada 10 Agustus 2026.
Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 13 Agustus 2026.
KPK menyebut kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Yuddy Renaldi sementara waktu.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan Yuddy mengenai mekanisme pengadaan dan pemanfaatan dana nonbujeter.
“Karena sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang dilakukan di Bank BJB,” ujar Budi.
Yuddy sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai keterkaitan Ridwan Kamil ketika ditanya awak media.
Kuasa hukumnya, Arif Sulaeman, menyatakan pemeriksaan belum masuk pada materi mengenai Ridwan Kamil.