Dewan Pers menyatakan, "Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika."
Lembaga tersebut meminta semua pihak menghormati wartawan saat menjalankan profesinya.
Perlindungan Pers Diatur dalam Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun 1999
Dewan Pers menegaskan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Perlindungan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 juga mengatur fungsi pers, termasuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengawasi kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan.
Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Menjaga Etika Dan Profesionalisme
Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers.
Wartawan juga diminta memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan.
Sikap tersebut menegaskan penghormatan terhadap pers harus diimbangi profesionalisme insan media.****