SulbarEkspres – Barang bukti dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditampilkan di persidangan..
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sempat menampilkan foto dari rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polda Banten Tangkah 23 Berandalan Jalanan Meresahkan Masyarakat
Baca Juga: Penyataan Taqi Malik Usai Dilaporkan Kasus Investasi Bodong Net89 Bersama Beberapa Artis
Foto tersebut ditampilkan saat agenda pemeriksaan saksi Marzuki dan Abdul Zapar, sekuriti yang bertugas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J dengan peristiwa tembak menembak dan menyebut Brigadir J telah tewas saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Namun dari rekaman CCTV yang ditampilkan, Brigadir J masih hidup dan peristiwa tembak menembak akhirnya terbantahkan.
Dalam keterangan waktu di foto yang ditampilkan Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB Brigadir J terlihat masih hidup
Foto yang ditampilkan juga diperkuat dengan kesaksian anggota Dittipidsiber Polri, Aditya Cahya yang juga menjadi saksi dalam perkara perintangan penyidikan.
“Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup,” tutur Aditya.***