SulbarEkspres – Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto menindak tegas berandalan jalanan.
Baca Juga: Kejagung Beri Pengamanan Ketat 12 Orang Keluarga Brigadir J di Sidang Bharada E
Baca Juga: Bocah Berusia 12 Tahun Tewas Terserempet Truk Setelah Gagal Nyalip
Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan, hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence.
Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.
"Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka," jelasnya.
Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kaupaten Tangerang dan Serang.
Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan