SulbarEkspres – Jaksa menunjukkan barang bukti laptop yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku tidak mengenal barang bukti dua buah laptop tersebut.
Baca Juga: Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Saksi Benarkan CCTV Tersambar Petir
Baca Juga: Polda Banten Tangkah 23 Berandalan Jalanan Meresahkan Masyarakat
Anggota Dittipidsiber Polri bernama Aditya Cahya menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Kamis (27/10/2022).
Jaksa menanyakan kesaksian Aditya saat melihat barang bukti laptop tersebut yang disita apakah sudah patah atau belum.
“Ada satu yang utuh, satu yang hancur,” ucap Aditya.
“Laptop apa mereknya yang hancur?,” tanya Jaksa.
“Microsoft Survace yang hancur,” jawab Aditya.
“Ada sebuah laptop juga yang dipatahkan? Sepengetahuan saksi ya?,” tanya Jaksa lagi.