Bocah 12 Tahun Ditikam Hingga Tewas, Ternyata Ini Motif Pelaku

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Senin, 24 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Setelah menjadi DPO, polisi menangkap pelaku penusukan bocah 12 tahun sepulang mengaji di Cimahi (Kompas.com)
Setelah menjadi DPO, polisi menangkap pelaku penusukan bocah 12 tahun sepulang mengaji di Cimahi (Kompas.com)

SulbarEkspres – Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ditusuk hingga tewas, di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Penusukan tersebut terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu malam, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Terancam Minimal 20 Tahun Penjara! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Ditangkap di Bandung

Baca Juga: Identitas Pelaku Pelaku Penusukan Bocah Setelah Pulang Mengaji Terungkap, Polisi Bergerak Cepat

Pelaku yang melihat korban berjalan sendiri usai berpisah dari temannya, langsung menghampiri korban untuk meminta barang berharga berupa handphone milik korban.

Gagal mendapatkan HP korban, pelaku yang panik langsung menusuk korban lalu pelaku kabur.

Setelah itu korban telihat sempat berjalan dengan lemas hingga akhirnya tewas akibat kehabisan darah.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) dan mengungkapkan motif pelaku menusuk korban.

Hal itu diketahui, dari serangkaian penyelidikan baik melalui rekaman CCTV, bukti-bukti maupun keterangan dari sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pelaku ternyata sengaja menusuk korban yang masih berusia 12 tahum usai gagal mendapatkan handphone milik bocah perempuan itu.

"Namun handphone korban tidak ada. Korban ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," tutur Ibrahim.

Aksi keji tersebut terekam kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Dari pengumpulan barang bukti tersebut, lalu polisi berhasil menuju pada satu titik yaitu pelaku penusukan yang terekam kamera CCTV saat kejadian berlangsung.

Hasil pengembangan tersebut menunjuk pada satu nama yakni Rizaldi Nugraha Maulana alias Ical (22) warga Kecamatan Andir, Kota Bamdung sebagai pelaku pembunuhan bocah SD berusia 12 tahun di Kota Cimahi.

"Dari pengembangan kasus, didapatkan petunjuk untuk menentukan siapa pelakunya,” ucapnya.

“Nanti mengarah pada tersangka dan nanti didapatkan nama sodara Rizaldi ini sebagai tersangka," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan kepada anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS di Cimahi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 23 Oktober 2022 kemarin sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku terancam maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pelaku juga dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*** 

Halaman:
1
2
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X