SulbarEkspres – Identitas pelaku pembunuhan bocah berumur 12 tahun teridentifikasi. Pelaku pun akhirnya di tangkap polisi.
Penusukan tersebut terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu malam, 19 Oktober 2022.
Baca Juga: WOW! Ternyata 80 Persen Kandungan Bahan Baku Obat di Indoneisa Diimpor
Baca Juga: Pelaku Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu Ingin Gunakan Jasa Pembunuh Bayaran
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) pelaku penusukan terhadap PS (12) di wilayah Mukodar, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Rizaldi diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar tak lama setelah identitasnya diumumkan ke publik.
Sebelumnya, pada Minggu 23 Oktober siang di Polres Cimahi, polisi merilis dan menetapkan Ical ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berusia 22 tahun itu berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Sukasari Kota Bandung pada Minggu sore.
Aksi keji tersebut terekam kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Dari pengumpulan barang bukti tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penusukan yang terekam kamera CCTV saat kejadian berlangsung.
Hasilnya menunjuk pada satu nama yakni Rizaldi Nugraha Maulana warga Kecamatan Andir, Kota Bamdung sebagai pelaku pembunuhan bocah SD berusia 12 tahun di Kota Cimahi.
Pelaku mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk ketika melakukan aksi kejinya tersebut.
Pelaku yang melihat korban berjalan sendiri usai berpisah dari temannya, langsung menghampiri korban untuk meminta barang berharga berupa handphone milik korban.
Gagal mendapatkan HP korban, pelaku yang panik langsung menusuk korban lalu pelaku kabur.
Setelah itu korban telihat sempat berjalan dengan lemas hingga akhirnya tewas akibat kehabisan darah.
Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat melancarkan aksi penjambretan lain di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Atas semua aksinya tersebut. pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pelaku juga dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***