Atas aksi bejatnya tersebut, tersangka pelaku pemerkosaan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka berinisial S (45) itu kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.***