Terancam 15 Tahun Penjara! Pria Viral Pelaku Pemerkosa Bocah SD di Tangsel Akhirnya Ditangkap

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.*
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.*

SulbarEkspres - Pria berinisial S (45) ditangkap usai diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan.

Setelah penangkapan tersebut, pelaku juga ternyata mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok.

Baca Juga: BPOM Rilis 5 Daftar Obat Sirup Dicurigai Penyebab Gagal Ginjal Misterius

Baca Juga: Diminta Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruan, Iwan Bule Tanggapi Desakan untuk Mundur

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S telah tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok.

Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.

"Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan," kata Sarly dikutip sulbarekspres.com dari PMJ News, Sabtu, 22 Oktober 2022.

"Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," sambungnya.

Menurut Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Sarly.

Sebelum ditangkap, pelaku berinisial S viral di media sosial karena diduga memperkosa bocah SD berusia 9 tahun.

Pelaku ditangkap sebulan lebih setelah aksi bejatnya tersebut.

Tersangka pelaku pemerkosaan itu ditangkap di sebuah musala di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Rabu 18 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X