Remaja 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 3 Orang Pria, Polisi: Korban Dipaksa Minum Pil

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa dirampok dan diperkosa. (Foto: Pixabay)
Seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa dirampok dan diperkosa. (Foto: Pixabay)

SulbarEkspres – Seorang remaja perempuan berusia 12 tahun dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga pelaku di Pekapuran, Tapos, Kota Depok.

Sebelum dicabuli, korban diduga dicekoki dengan minuman keras terlebih dahulu dan dibuat mabuk.

Baca Juga: ANJLOK! Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp 15.581 Per Dollar AS

Baca Juga: Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati, Pengacara: Klien Belum Ada Rencana Ajukan Praperadilan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan korban berinisial P (12).

Polisi telah memeriksa tujuh orang di antaranya lima orang yang berada di lokasi kejadian, korban dan orang tuanya.

"Lima (orang diperiksa), orang tua korban dan korban. Ada tujuh saksi yang diperiksa," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Lebih lanjut Yogen mengatakan, dugaan kasus pemerkosaan ini terjadi pada 22 September 2022.

Saat itu korban dan temannya diajak ke bedeng di wilayah Tapos. Di sana korban dicekoki minuman keras hingga dipaksa menenggak pil 'gila'.

"Sebenarnya korban sudah menolak untuk minum dan merokok, namun dipaksa oleh pelaku utama (dewasa) untuk minum. Korban takut dan kemudian minum pil," Lanjutnya.

Yogen juga mengungkapkan, korban sebelum tak sadarkan diri sempat mengetahui jika pakaiannya dilucuti terduga pelaku. Namun, kondisi P sudah tidak berdaya.

"Korban tahunya cuma celananya diturunin, kemudian dia nggak sadar," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X