INFO EKSPRES:
- Kejagung mengambil langkah administratif terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pemberhentian sementara berlaku hingga seluruh proses peradilan selesai.
- Proses hukum dugaan TPPU tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Kejaksaan Agung langsung membekukan status jaksa Febrie Adriansyah setelah penetapan tersangka?
Apa arti pemberhentian sementara itu terhadap proses hukum yang kini masih berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?
Status Jaksa Febrie Adriansyah Dibekukan, Kejagung Tegaskan Pemberhentian Sementara Hingga Putusan Inkrah
Penetapan Tersangka Langsung Diikuti Kebijakan Administratif Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
Keputusan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah administratif itu menjadi tindak lanjut institusi sembari proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut terus berjalan.
Kapuspenkum Pastikan Kebijakan Berlaku Hingga Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemberhentian sementara berlaku sampai perkara memperoleh putusan yang inkrah.
"Pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Anang Supriatna.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang diterapkan terhadap jaksa yang telah berstatus tersangka.
Keputusan Administratif Tidak Menghentikan Proses Peradilan Yang Sedang Berlangsung Saat Ini
Pemberhentian sementara hanya berkaitan dengan status kepegawaian dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan.