hukum-dan-kriminal

Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Kejagung Jelaskan Alasan dan Mekanisme Sesuai Ketentuan

Senin, 10 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Keterangan resmi Kejagung menyebut Febrie Adriansyah diberhentikan sementara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Kejagung mengambil langkah administratif terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pemberhentian sementara berlaku hingga seluruh proses peradilan selesai.
  • Proses hukum dugaan TPPU tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Kejaksaan Agung langsung membekukan status jaksa Febrie Adriansyah setelah penetapan tersangka?

Apa arti pemberhentian sementara itu terhadap proses hukum yang kini masih berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?

Status Jaksa Febrie Adriansyah Dibekukan, Kejagung Tegaskan Pemberhentian Sementara Hingga Putusan Inkrah

Baca Juga: Isu Defisit APBN Diatas 3 Persen Dibantah, Pemerintah Tegaskan RAPBN 2027 Tetap Mengacu Aturan Fiskal yang Berlaku

Penetapan Tersangka Langsung Diikuti Kebijakan Administratif Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.

Keputusan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah administratif itu menjadi tindak lanjut institusi sembari proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut terus berjalan.

Baca Juga: Survei Terbaru IPO Ungkap Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo, MBG Menjadi Faktor Persepsi Positif

Kapuspenkum Pastikan Kebijakan Berlaku Hingga Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemberhentian sementara berlaku sampai perkara memperoleh putusan yang inkrah.

"Pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Anang Supriatna.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang diterapkan terhadap jaksa yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Bicara Tambang NU, Ingatkan Perebutan Konsesi Bisa Ganggu Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Keputusan Administratif Tidak Menghentikan Proses Peradilan Yang Sedang Berlangsung Saat Ini

Pemberhentian sementara hanya berkaitan dengan status kepegawaian dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini