Rangkaian Pengawasan OJK Berjalan Sejak Agustus Tahun Lalu
Pemeriksaan khusus merupakan kelanjutan dari pengawasan intensif yang telah dilakukan OJK sejak Agustus 2025 terhadap PT Dana Syariah Indonesia.
Pada Agustus hingga September 2025, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional korporasi tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu, (15/Oktober/2025), OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri sekaligus menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
OJK juga memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan manajemen PT DSI guna mencari penyelesaian.
Pengawasan kemudian diperketat melalui penetapan status pengawasan khusus pada Selasa, (2/Desember/2025).
Pada Rabu, (10/Desember/2025), OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah PT DSI.
Selain itu, OJK turut memeriksa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat Demi Perlindungan Seluruh Lender
Dalam mendukung proses hukum, OJK memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sinergi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian, mempercepat penanganan perkara, serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia.
Langkah kolaboratif antarlembaga juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan berbasis teknologi.
Komitmen OJK Menjaga Integritas Industri Jasa Keuangan Nasional
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perhatian OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi.