Seluruh keputusan penyidik hanya didasarkan pada kebutuhan pembuktian.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Melambat? Pemerintah Sebut Faktor Musiman Menjadi Penyebab Utama
"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," kata Achmad Taufik Husein.
"Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani," lanjutnya.
Raja Juli Antoni Klaim Tolak Amplop dan Laporkan ke KPK
Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan kronologi amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada Senin, (2/Juni/2026).
Baca Juga: Fakta Penetapan Nurman Herin Sebagai Tersangka TPPU dan Dampaknya pada Penyidikan Febrie Adriansyah
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruang pertemuan.
Menurut keterangannya, ajudan diminta mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isi di dalamnya.
Pengembalian dilakukan pada Jumat, (12/Juni/2026), melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Jumat, (3/Juli/2026), Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.
Namun laporan itu kemudian tidak diproses karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian penyidikan aktif KPK.
Perkara Kuansing Bermula Dari OTT Hingga Tiga Orang Menjadi Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Minggu, (29/Juni/2026), di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta.
Operasi tersebut mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.