INFO EKSPRES:
- Penyidik menolak anggapan bahwa pemeriksaan saksi dipengaruhi tekanan publik.
- Barang bukti hasil penggeledahan masih dianalisis untuk memperkuat penyidikan.
- Kasus Kuansing berkembang dari OTT menuju pendalaman dugaan suap dan gratifikasi.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa KPK belum memutuskan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meski namanya muncul dalam perkara dugaan amplop?
Apakah penyidik masih membutuhkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus Kuantan Singingi?
KPK Fokus Lengkapi Bukti Kasus Kuansing, Nasib Pemeriksaan Raja Juli Antoni Masih Dikaji
Penyidik KPK Prioritaskan Pembuktian Dugaan Suap dan Dugaan Gratifikasi Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby masih berfokus pada penguatan alat bukti.
Penyidik kini memverifikasi besaran uang yang dipungut di koperasi unit desa sebagai bagian dari konstruksi perkara.
KPK juga terus menganalisis barang bukti hasil penggeledahan yang telah disita.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses tersebut masih berlangsung.
"Update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD (Koperasi Unit Desa)," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, Jumat, (31/Juli/2026).
"Kemudian masih juga mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ujarnya.
KPK Tegaskan Pemanggilan Saksi Berdasarkan Kepentingan Pembuktian Perkara Semata
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi.
Meski demikian, KPK menegaskan belum ada ukuran keberanian dalam menentukan pemanggilan saksi.