"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Kamis, (30/Juli/2026).
Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasan DPR Membandingkan Hasil Survei Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah
Temuan Emas Dan Uang Tunai Jadi Awal Penyidikan Besar
Kasus dugaan TPPU bermula dari penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.
Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
"Dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan," ujar Rudi Margono.
Penyidik masih mendalami asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Febrie Juga Menghadapi Tiga Dugaan Korupsi Berbeda Sekaligus
Selain dugaan pencucian uang, Febrie juga menghadapi tiga perkara lain yang sedang diproses Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Krakatau Steel, kasus lainnya menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut menyebabkan blackout.
Baca Juga: Bursa Calon Gubernur BI Menghangat, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Menunggu Keputusan Resmi Presiden
Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI bersama pihak swasta Don Ritto.
Penyidik menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.****