hukum-dan-kriminal

KPK Buka Peluang Sita Dugaan Uang Rp100 Juta kepada Gus Miftah Jika Terbukti Berasal dari Korupsi DJKA

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:23 WIB
Sidang korupsi DJKA memunculkan dugaan aliran dana kepada Gus Miftah. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum. (Dok. Facebook.com @gus.miftah)

Perkara Korupsi DJKA Terus Berkembang dengan Puluhan Tersangka Ditahan

Kasus korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023, penanganannya kemudian berkembang hingga melibatkan pejabat, pelaku usaha, dan penyelenggara pengadaan proyek.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan Defisit APBN Rp196,5 Triliun Masih Aman Pada Semester I 2026

Hingga Senin, 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi, salah satu tersangka adalah mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

KPK menegaskan dugaan aliran dana kepada Gus Miftah masih merupakan fakta persidangan yang akan diuji melalui proses pembuktian sebelum diambil kesimpulan hukum.****

Halaman:

Tags

Terkini