hukum-dan-kriminal

KPK Buka Peluang Sita Dugaan Uang Rp100 Juta kepada Gus Miftah Jika Terbukti Berasal dari Korupsi DJKA

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:23 WIB
Sidang korupsi DJKA memunculkan dugaan aliran dana kepada Gus Miftah. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum. (Dok. Facebook.com @gus.miftah)

INFO EKSPRES:

  • Fokus KPK kini mengungkap hubungan dugaan pemberian uang dengan konstruksi perkara korupsi yang disidangkan.
  • Proses hukum terus berjalan dengan pembuktian menjadi penentu langkah lanjutan penyidik KPK.
  • Dugaan pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah masih dalam tahap pendalaman oleh KPK.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa nama Gus Miftah ikut disebut dalam sidang korupsi proyek perkeretaapian?

Sejauh mana pengakuan saksi mengenai uang Rp100 juta dapat memengaruhi arah pembuktian perkara yang telah berkembang sejak operasi tangkap tangan KPK pada 2023?

Fakta Persidangan Membuka Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian

Persidangan kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan memunculkan fakta baru berupa dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Baca Juga: Keputusan Terbaru S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia Jadi Modal Penting Jaga Kepercayaan Investor

Fakta tersebut berasal dari keterangan saksi Dheky Martin di persidangan.

KPK menegaskan setiap informasi yang muncul di ruang sidang akan dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK Pastikan Analisis Menyeluruh Terhadap Semua Fakta Persidangan Terungkap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta persidangan menjadi bahan evaluasi jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kejagung Akhiri Pendataan Program MBG Setelah Inventarisasi Rampung Dan Polemik SPPG Menjadi Perhatian

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Menurutnya, analisis tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan setiap fakta dengan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Motif dan Tujuan Dugaan Pemberian Uang Masih Ditelusuri Penyidik

Selain keberadaan uang, penyidik juga mendalami latar belakang pemberian tersebut, KPK ingin mengetahui siapa yang berinisiatif serta apa tujuan dugaan pemberian dana itu.

Baca Juga: Danantara Jalankan Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun untuk Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas dan Peluang Kerja

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujar Budi Prasetyo.

Apabila terbukti berasal dari hasil korupsi, uang tersebut berpotensi menjadi objek penyitaan.

Halaman:

Tags

Terkini