Hingga artikel ini disusun, penyidik juga belum menguraikan secara rinci hubungan hukum, pola kerja sama, maupun mekanisme aliran dana yang diduga melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Baik Don Ritto maupun Febrie Adriansyah juga belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.****