hukum-dan-kriminal

Don Ritto dan Febrie Adriansyah Sama-Sama Alumni FH Unja, Ini Fakta Relasi dalam Penyidikan Dugaan TPPU Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 11:12 WIB
Advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penyidik mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah sama-sama diumumkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
  • Data korporasi menyebut Advokat Don Ritto sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia.
  • Penyidik belum menguraikan secara resmi hubungan hukum antara Advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

SULBAREKSPRES.COM - Nama advokat Don Ritto ikut menjadi perhatian publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Selain sama-sama terseret dalam perkara yang sama, keduanya diketahui memiliki hubungan yang telah lama terbuka, yakni sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Dipertanyakan Setelah IMF Pertahankan Proyeksi Hanya 5 Persen

Hubungan tersebut menjadi salah satu aspek yang banyak diperbincangkan setelah penyidik mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial DR dan FA.

Namun hingga kini, penyidik belum menyatakan bahwa kedekatan sebagai sesama alumni menjadi bagian dari alat bukti tindak pidana ataupun menjelaskan secara rinci bentuk hubungan hukum di antara keduanya.

Berawal dari Almamater Fakultas Hukum Universitas Jambi

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Ia juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi Angkatan 1989 periode 2022–2026.

Baca Juga: Profil Lengkap Tan Kian, Pendiri Korporasi Properti Premium yang Kini Diperiksa Sebagai Saksi oleh Polda Metro

Sementara itu, Febrie Adriansyah juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi dan selama ini dikenal aktif dalam kegiatan alumni kampus tersebut.

Kesamaan almamater itu merupakan fakta yang terdokumentasi dalam organisasi alumni.

Namun, hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari penyidik yang menyebut hubungan tersebut sebagai dasar penetapan tersangka atau alat bukti dalam perkara yang sedang diusut.

Baca Juga: Menkop Pastikan Format Baru Pelatihan Kopdeskel Merah Putih Fokus Profesionalisme dan Pengembangan Bisnis

Sama-Sama Menjadi Tersangka dalam Pengembangan Perkara

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni DR yang diidentifikasi sebagai Don Ritto dan FA yang merujuk kepada Febrie Adriansyah.

Halaman:

Tags

Terkini