Video Lagu 'Gapapa' Berujung Laporan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Disorot Dugaan Pornografi di Medsos

photo author
Budi Purnomo, Sulbarekspres.com
- Selasa, 14 Juli 2026 | 08:35 WIB
Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan karena video "Gapapa" yang dinilai pelapor mengandung lirik vulgar dan tidak senonoh. (Instagram.com @mala.agatha)
Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan karena video "Gapapa" yang dinilai pelapor mengandung lirik vulgar dan tidak senonoh. (Instagram.com @mala.agatha)


INFO EKSPRES:

  • Icha Chellow dan Mala Agatha menjadi sorotan usai dilaporkan terkait video lagu "Gapapa".
  • Dugaan pelanggaran hukum berawal dari perubahan lirik lagu yang dinilai vulgar oleh pelapor.
  • Polisi akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

SULBAREKSPRES.COM - Apakah konten hiburan yang beredar viral di media sosial memiliki batas yang diatur hukum?

Benarkah perubahan lirik sebuah lagu dapat berujung pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi?

Video Lagu "Gapapa" Dilaporkan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Diduga Lakukan Pornografi

Konten video lagu "Gapapa" yang beredar di media sosial kini berbuntut laporan ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga: SMAN 1 Matauli Pandan Raih Status IB World School, Bagaimana Dampaknya bagi Pendidikan Negeri Masa Depan

Yakuza Maneges melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha pada Senin, 13 Juli 2026, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Pelapor menilai perubahan lirik lagu menjadi narasi vulgar telah melampaui batas kepatutan dan merendahkan martabat perempuan.

Laporan Diajukan Sebagai Bentuk Partisipasi Publik Mengawasi Konten Digital Nasional

Kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakky, menyebut laporan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ruang digital.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan Defisit APBN Rp196,5 Triliun Masih Aman Pada Semester I 2026

Menurutnya, video yang dipermasalahkan telah tersebar luas di media sosial.

"Kami datang dengan membawa dumas tertulis atas seseorang, pertama Icha Chellow alias Icha Cahyani, yang kedua Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya."

"Kami melaporkan berkaitan dengan pornografi. Seperti video yang sudah beredar berkaitan dengan pelesetan lagu," kata Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Disiapkan Prabowo Menjadi Pusat Ekonomi Desa dan Penyalur Subsidi Pemerintah

Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pornografi Menjadi Dasar Pengaduan Resmi

Yakuza Maneges mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelapor juga mencantumkan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru dalam pengaduannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aktris Nani Wijaya Meninggal Dunia!

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:00 WIB
X