Video Lagu 'Gapapa' Berujung Laporan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Disorot Dugaan Pornografi di Medsos

photo author
Budi Purnomo, Sulbarekspres.com
- Selasa, 14 Juli 2026 | 08:35 WIB
Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan karena video "Gapapa" yang dinilai pelapor mengandung lirik vulgar dan tidak senonoh. (Instagram.com @mala.agatha)
Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan karena video "Gapapa" yang dinilai pelapor mengandung lirik vulgar dan tidak senonoh. (Instagram.com @mala.agatha)

"Menurut hemat kami itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh, dan mengandung unsur pornografi."

Baca Juga: Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Disidik Polri, Peran Kementerian ESDM Jadi Sorotan dalam Kasus Blackout

"Kami akan melaporkan Pasal 34 juncto Pasal 8, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang kedua, Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru," ujar Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges.

Barang Bukti Video Diserahkan Untuk Mendukung Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

Pelapor menyerahkan satu video sebagai barang bukti kepada penyidik Polresta Malang Kota.

Video tersebut merupakan lagu "Gapapa" yang disebut telah mengalami perubahan lirik.

Baca Juga: Don Ritto dan Febrie Adriansyah Sama-Sama Alumni FH Unja, Ini Fakta Relasi dalam Penyidikan Dugaan TPPU Polri

Yakuza Maneges menilai konten itu berpotensi memengaruhi perilaku anak muda apabila terus dikonsumsi publik.

"Kalau kita biarkan seperti itu, anak-anak kita bisa meniru perilakunya. Dan ini harus kita hentikan. Kami membawa satu bukti video," kata Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges.

Proses Hukum Masih Berjalan dan Menunggu Tindak Lanjut Kepolisian Selanjutnya

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur ketentuan mengenai produksi, penyebaran, hingga penggunaan materi yang dikategorikan sebagai pornografi.

Baca Juga: Profil Lengkap Tan Kian, Pendiri Korporasi Properti Premium yang Kini Diperiksa Sebagai Saksi oleh Polda Metro

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan tersebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aktris Nani Wijaya Meninggal Dunia!

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:00 WIB
X