Sulbar Ekspres - Sejumlah masyarakat bahkan tak lain dari netizen memiliki pendapat pro dan kontra masing-masing, bahkan seorang artis Nikita Mirzani tak gentar sentil hakim hingga jaksa terkait vonis ringan Bharada E.
Seperti yang diketahui, bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah menemukan titik terang seluruh terdakwa kini telah mendapat vonis hukuman yang seadil-adilnya.
Dalang dari otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo baru ini mendapat keadilan yang sebanding dengan vonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Survei Lebih Dari 50% Anak Muda Memilih Pengusaha, dan 13,5% Menjadi PNS
Baca Juga: Mobil Patner Di Banjarnegara Terpelosok Ke Dalam Jurang
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Bharada E alias Richard Eliezer divonis hukuman ringan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan informasi yang beredar salah satu hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adannya permintaan maaf keluarga korban kepada Richard.
Vonis yang di tetapkan hakim dan jaksa kepada terdakwa Bharada E ini pun mendapat pujian dari publik, karena Bharada E berani mengungkap jalan kebenaran terkait skenario Ferdy Sambo dengan segala kejujurannya.
Publik pun lega dan merasa setuju dengan tindakan hakim, namun lain halnya dengan artis Nikita Mirzani yang justru terang-terangan melayangkan protes dan segala kritikannya.
Informasi ini diambil melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu 18 Februari 2023, Nikita yang mengunggah sebuah video dengan memperlihatkan kasus pembunuhan.
Video yang menampakan seorang pelaku pembunuhan yang sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh keluarga korban, namun pelaku itu tetap dihukum penjara selama 31 tahun.
Nikita lantas mengaitkan video tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima vonis ringan yang di jalani Bharada E dengan berstatus sebagai eksekutor bukan sebagai pelaku pembunuhan.
"Bagaimana juga baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan."
"Memaafkan bukan berarti meringan kan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umum nya. Smp jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan, Harus nya 5 th lah."