ekonomi

Registrasi UMKM Jadi Kunci Integrasi Data Pajak, Luhut Soroti Celah Penghindaran Kewajiban Perpajakan Usaha

Minggu, 9 Agustus 2026 | 11:58 WIB
Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan mendorong penguatan sistem digital agar data UMKM, pembayaran, dan administrasi perpajakan dapat terhubung secara lebih efektif. (Dok. Instagram @luhut.pandjaitan)

Integrasi Data Menjawab Persoalan Basis UMKM Nasional

Luhut mengungkapkan pemerintah masih menghadapi persoalan karena belum memiliki data UMKM yang benar-benar valid dan komprehensif.

Jumlah UMKM selama ini diperkirakan hampir 70 juta unit, sementara data pemerintah sebelumnya mencatat lebih dari 64 juta unit usaha.

Baca Juga: DPR Bantah Isu Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Tegaskan Keputusan Presiden Menjadi Penentu Jabatan Kepolisian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.

Karena itu, Luhut mengusulkan registrasi sebagai syarat memperoleh insentif untuk mempercepat pembentukan basis data UMKM nasional.

Data yang semakin lengkap diharapkan membantu pemerintah memahami skala, perkembangan, serta kebutuhan pelaku UMKM secara lebih akurat.

Baca Juga: Hallo.id Fokus pada Informasi Ekonomi untuk Jawab Kebutuhan Investor, Pelaku Usaha dan Pengambil Kebijakan

Kebijakan Pajak UMKM Kini Memiliki Batasan Lebih Jelas

Konteks integrasi data semakin relevan setelah pemerintah mempertahankan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar.

Ketentuan tersebut diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan fasilitas tersebut kini ditujukan kepada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi sesuai ketentuan baru.

Baca Juga: Penempatan Dana SAL Berpotensi Diperpanjang, BRI Siap Perbesar Kredit Produktif bagi UMKM dan Sektor Riil

Pengaturan baru juga diarahkan mencegah praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, integrasi data UMKM berpotensi menjadi instrumen administrasi untuk membaca perkembangan usaha secara lebih menyeluruh.

Data Terintegrasi Tidak Semata Mengejar Penerimaan Negara

Luhut menegaskan integrasi data bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperbaiki ekosistem UMKM.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Menteri Bahlil Lahadalia Percepat Penanganan Pemadaman Listrik Kalimantan Bersama PLN

Halaman:

Tags

Terkini