Integrasi Data Menjawab Persoalan Basis UMKM Nasional
Luhut mengungkapkan pemerintah masih menghadapi persoalan karena belum memiliki data UMKM yang benar-benar valid dan komprehensif.
Jumlah UMKM selama ini diperkirakan hampir 70 juta unit, sementara data pemerintah sebelumnya mencatat lebih dari 64 juta unit usaha.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.
Karena itu, Luhut mengusulkan registrasi sebagai syarat memperoleh insentif untuk mempercepat pembentukan basis data UMKM nasional.
Data yang semakin lengkap diharapkan membantu pemerintah memahami skala, perkembangan, serta kebutuhan pelaku UMKM secara lebih akurat.
Kebijakan Pajak UMKM Kini Memiliki Batasan Lebih Jelas
Konteks integrasi data semakin relevan setelah pemerintah mempertahankan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar.
Ketentuan tersebut diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan fasilitas tersebut kini ditujukan kepada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi sesuai ketentuan baru.
Pengaturan baru juga diarahkan mencegah praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, integrasi data UMKM berpotensi menjadi instrumen administrasi untuk membaca perkembangan usaha secara lebih menyeluruh.
Data Terintegrasi Tidak Semata Mengejar Penerimaan Negara
Luhut menegaskan integrasi data bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperbaiki ekosistem UMKM.