INFO EKSPRES:
- Registrasi UMKM dapat memberikan akses terhadap KUR, insentif, dan fasilitas perpajakan.
- Data terintegrasi membuat perkembangan usaha lebih mudah dipantau.
- Sistem pembayaran digital dan pertukaran data menjadi bagian dari ekosistem baru.
SULBAREKSPRES.COM - Bagaimana jika data setiap UMKM terhubung langsung dengan sistem perpajakan dan perkembangan omzetnya dapat dipantau pemerintah?
Apakah registrasi usaha bisa menjadi jalan keluar untuk memperbaiki basis data sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang masih terjadi?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong integrasi data UMKM dengan sistem perpajakan untuk memperkuat kepatuhan.
Baca Juga: Bursa Gubernur BI Memanas, Destry Damayanti Masuk Pertimbangan Prabowo Bersama Sejumlah Nama Lain
Luhut menyampaikan gagasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I di Jakarta.
Menurut Luhut, registrasi UMKM menjadi langkah awal untuk membangun basis data usaha yang lebih akurat dan terhubung dengan perpajakan.
Registrasi UMKM Diproyeksikan Menjadi Pintu Masuk Sistem Pajak
Luhut mengatakan pemerintah menyiapkan skema agar UMKM mendaftarkan usaha untuk memperoleh berbagai insentif dan dukungan pemerintah.
Fasilitas tersebut mencakup perpajakan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan, serta dukungan lain sesuai kebijakan pemerintah.
Setelah terdaftar, data UMKM dapat terhubung dengan sistem administrasi perpajakan sehingga perkembangan usaha lebih mudah dipantau.
“Begitu dia mendaftar, dia akan teregister kepada pajak, sehingga dia tidak lari lagi dari batas bayar Rp 4 miliar sekian supaya dia tidak bayar pajak,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan tersebut menyoroti risiko pelaku usaha sengaja menjaga omzet di bawah batas tertentu untuk menghindari kewajiban perpajakan.