ekonomi

Kasus BSI Anambas Masuk Pengadilan, Dugaan Dana Pelunasan Rp2,8 Miliar Terungkap Lewat Pengajuan Kredit

Jumat, 10 Juli 2026 | 11:12 WIB
Sebanyak 14 nasabah terdampak dalam dugaan penyimpangan dana pelunasan kredit yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna. (Dok. bankbsi.co.id/Kreasi Gemini AI)

INFO EKSPRES:

  • Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit BSI Anambas memasuki proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Nasabah mengetahui kejanggalan saat mengajukan kredit baru karena status pinjaman masih tercatat Kolektibilitas 2.
  • Kejaksaan menegaskan para nasabah telah dipulihkan haknya melalui surat pernyataan lunas dari BSI.

SULBAREKSPRES.COM - Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terkuak setelah seorang nasabah berniat melunasi seluruh sisa pinjamannya.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia 5 Persen, Mampukah Target APBN 2026 Tercapai di Tengah Risiko Global

Dua orang disebut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas, serta Rebi Putra, Consumer Sales Executive (CSE).

Namun hingga kini Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan perkara itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: OJK Tegaskan Tak Berhenti Memburu Henry Surya, Penyitaan Aset Jadi Kunci Pemulihan Dana Pemegang Polis

"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, seperti dikutip oleh Kilat.com anggota Promedia Group, Senin 6 Juli 2026.

Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Kredit Lagi

Menurut Adjudian, kasus tersebut terungkap ketika seorang nasabah yang sebelumnya merasa telah melunasi seluruh kewajibannya kembali mengajukan fasilitas kredit ke BSI.

Saat dilakukan pengecekan melalui sistem perbankan, nasabah justru masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status Kolektibilitas (Kol) 2.

Baca Juga: Mengapa Laba BTN Melonjak Lebih dari 54 Persen Saat Industri Perbankan Hadapi Berbagai Tantangan Ekonomi

Nasabah yang terkejut kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterimanya kepada pihak bank.

"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.

Halaman:

Tags

Terkini