nasional

Persoalan KCBN Muaro Jambi Masuk Perhatian UNESCO Setelah LPKNI Laporkan Aktivitas Stockpile Batu Bara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:52 WIB
Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi menghadapi tantangan perlindungan dari aktivitas industri. Pemerintah kini didorong menata stockpile dan memastikan status aset kawasan. (Dok. LPKNI)

Direktorat Jenderal Kebudayaan juga mencatat sedikitnya 88 struktur bata telah diinventarisasi, sementara sejumlah candi sudah menjalani pemugaran.

Pemerintah Telusuri Izin Industri dan Dorong Penataan Stockpile Batu Bara

Persoalan stockpile mengemuka setelah laporan mahasiswa kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Jambi pada Juli 2026.

Baca Juga: DSI Kelola Devisa 14 Miliar Dolar AS dan Pantau Ribuan Transaksi Ekspor Indonesia Sejak Beroperasi Juni 2026

Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi kemudian mendalami izin operasi industri yang diduga berada di kawasan tersebut bersama instansi tata ruang dan perizinan.

Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto menyebut terdapat indikasi aktivitas industri masuk zona inti berdasarkan penelusuran lapangan.

Pemerintah juga menegaskan penampungan batu bara perlu dipindahkan dari kawasan KCBN, sementara proses transisi tetap memperhatikan keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Warisan Michael Bambang Hartono Capai Dolar AS11,72 Miliar, Empat Anak Masuk Babak Baru Keluarga Hartono

Berdasarkan pemberitaan, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintah daerah masih menunggu keputusan Kementerian Kebudayaan mengenai pembagian zona kawasan.

Selisih Luas Kawasan dan Aset Negara Jadi Persoalan Baru

Selain aktivitas industri, LPKNI menyoroti ketidaksesuaian antara luas KCBN Muaro Jambi dengan luas aset negara yang tercatat.

Kurniadi mengatakan kawasan cagar budaya mencapai 3.981 hektare, sedangkan aset negara yang tercatat pada KPKNL disebut hanya 140 hektare.

Baca Juga: Warisan Michael Bambang Hartono Capai Dolar AS11,72 Miliar, Empat Anak Masuk Babak Baru Keluarga Hartono

“Sekedar tambahan info,bahwasanya wilayah cagar budaya itu seluas 3.981 hektar namun yang masuk dalam aset negara KPKNL itu hanya 140 hektar, ya itu mesti di garis bawahi,” ungkap Kurniadi Hidayat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi telah melakukan inventarisasi serta tindak lanjut aset negara terkait kawasan Candi Muaro Jambi.

Perbedaan pencatatan tersebut membuat persoalan status, penguasaan, dan perlindungan lahan menjadi bagian penting dalam agenda penyelamatan kawasan.

Baca Juga: BRI dan Danantara Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pembiayaan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini