Direktorat Jenderal Kebudayaan juga mencatat sedikitnya 88 struktur bata telah diinventarisasi, sementara sejumlah candi sudah menjalani pemugaran.
Pemerintah Telusuri Izin Industri dan Dorong Penataan Stockpile Batu Bara
Persoalan stockpile mengemuka setelah laporan mahasiswa kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Jambi pada Juli 2026.
Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi kemudian mendalami izin operasi industri yang diduga berada di kawasan tersebut bersama instansi tata ruang dan perizinan.
Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto menyebut terdapat indikasi aktivitas industri masuk zona inti berdasarkan penelusuran lapangan.
Pemerintah juga menegaskan penampungan batu bara perlu dipindahkan dari kawasan KCBN, sementara proses transisi tetap memperhatikan keberlanjutan usaha.
Berdasarkan pemberitaan, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintah daerah masih menunggu keputusan Kementerian Kebudayaan mengenai pembagian zona kawasan.
Selisih Luas Kawasan dan Aset Negara Jadi Persoalan Baru
Selain aktivitas industri, LPKNI menyoroti ketidaksesuaian antara luas KCBN Muaro Jambi dengan luas aset negara yang tercatat.
Kurniadi mengatakan kawasan cagar budaya mencapai 3.981 hektare, sedangkan aset negara yang tercatat pada KPKNL disebut hanya 140 hektare.
“Sekedar tambahan info,bahwasanya wilayah cagar budaya itu seluas 3.981 hektar namun yang masuk dalam aset negara KPKNL itu hanya 140 hektar, ya itu mesti di garis bawahi,” ungkap Kurniadi Hidayat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi telah melakukan inventarisasi serta tindak lanjut aset negara terkait kawasan Candi Muaro Jambi.
Perbedaan pencatatan tersebut membuat persoalan status, penguasaan, dan perlindungan lahan menjadi bagian penting dalam agenda penyelamatan kawasan.