nasional

Fakta RUU Perampasan Aset Menurut Habiburokhman, DPR Sebut Skema Baru Membuat Pembahasan Regulasi Lebih Cepat

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:35 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Komisi III telah menggelar RDPU selama beberapa pekan untuk membahas RUU Perampasan Aset. (Dok. Instagram.com @habiburokhmanjkttimur)

INFO EKSPRES:

  • Habiburokhman menilai pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul DPR merupakan strategi mempercepat pembahasan.
  • Komisi III telah menggelar RDPU selama berminggu-minggu untuk menyerap masukan terkait rancangan undang-undang.
  • DPR menyebut mekanisme DIM tunggal dari pemerintah akan membuat proses legislasi lebih efisien.

SULBAREKSPRES.COM - Apakah perubahan status RUU Perampasan Aset menjadi usul DPR akan mempercepat lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan?

Mengapa DPR menilai mekanisme tersebut lebih efektif dibanding tetap menjadi usul pemerintah?

Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Sudah Berjalan Intensif Beberapa Pekan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak pernah dihentikan.

Baca Juga: Coretax Jadi Senjata DJP Menjaga Penerimaan PPN di Tengah Melemahnya Konsumsi, Apa Dampaknya Bagi APBN

Ia mengatakan Komisi III telah menggelar sejumlah RDPU dalam beberapa minggu terakhir.

Forum tersebut menghadirkan berbagai masukan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang.

"Kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Sita Dugaan Uang Rp100 Juta kepada Gus Miftah Jika Terbukti Berasal dari Korupsi DJKA

Menurutnya, intensitas pembahasan itu bahkan lebih banyak dibanding sejumlah rancangan undang-undang lain.

Pengalihan Menjadi Inisiatif DPR Disebut Sebagai Langkah Strategis Legislasi

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2025-2026.

Ia membantah anggapan bahwa pengambilalihan usulan DPR bertujuan memperlambat pembahasan.

Baca Juga: Keputusan Terbaru S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia Jadi Modal Penting Jaga Kepercayaan Investor

Sebaliknya, DPR menilai langkah tersebut merupakan strategi untuk mempercepat penyelesaian regulasi.

"Pengalihan ini bukan untuk memperlambat. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR jauh lebih cepat," kata Habiburokhman.

Halaman:

Tags

Terkini