INFO EKSPRES:
- Habiburokhman menilai pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul DPR merupakan strategi mempercepat pembahasan.
- Komisi III telah menggelar RDPU selama berminggu-minggu untuk menyerap masukan terkait rancangan undang-undang.
- DPR menyebut mekanisme DIM tunggal dari pemerintah akan membuat proses legislasi lebih efisien.
SULBAREKSPRES.COM - Apakah perubahan status RUU Perampasan Aset menjadi usul DPR akan mempercepat lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan?
Mengapa DPR menilai mekanisme tersebut lebih efektif dibanding tetap menjadi usul pemerintah?
Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Sudah Berjalan Intensif Beberapa Pekan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak pernah dihentikan.
Ia mengatakan Komisi III telah menggelar sejumlah RDPU dalam beberapa minggu terakhir.
Forum tersebut menghadirkan berbagai masukan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang.
"Kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Menurutnya, intensitas pembahasan itu bahkan lebih banyak dibanding sejumlah rancangan undang-undang lain.
Pengalihan Menjadi Inisiatif DPR Disebut Sebagai Langkah Strategis Legislasi
Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Ia membantah anggapan bahwa pengambilalihan usulan DPR bertujuan memperlambat pembahasan.
Sebaliknya, DPR menilai langkah tersebut merupakan strategi untuk mempercepat penyelesaian regulasi.
"Pengalihan ini bukan untuk memperlambat. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR jauh lebih cepat," kata Habiburokhman.