Pendataan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari inventarisasi pelaksanaan program di daerah.
Dengan berakhirnya masa pengumpulan data, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh kegiatan tersebut resmi dihentikan.
Langkah itu sekaligus dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pelaksanaan pendataan setelah tenggat waktu berakhir.****