Pemberitaan SPPG Jawa Tengah Memicu Terbitnya Surat Penghentian Baru
Surat penghentian diterbitkan setelah adanya disposisi Jaksa Agung terhadap pemberitaan mengenai kegiatan pendataan di Jawa Tengah.
Seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan serupa di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, beredar surat yang disebut berasal dari lingkungan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.
Surat tersebut meminta personel Polri yang mengelola SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Kejati Tegaskan Pendataan Bersifat Persuasif Tanpa Unsur Pemaksaan Apa Pun
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Baca Juga: Celine Evangelista Pastikan PublikRumah Dibeli Sejak 2018 dan Bantah Isu Hubungan dengan Jaksa Agung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan kegiatan hanya berupa pengumpulan data dan keterangan.
"Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG," ujar Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah.
Menurut Arfan, proses pendataan mengedepankan profesionalisme dan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum.
Jika pengelola bersedia memberikan informasi, seluruh data dicatat sebagai bahan inventarisasi.
Jika pengelola tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut tetap dicatat tanpa tindakan pemaksaan.
Program MBG Tetap Berjalan Meski Pendataan Kejaksaan Dihentikan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.