nasional

Kejagung Akhiri Pendataan Program MBG Setelah Inventarisasi Rampung Dan Polemik SPPG Menjadi Perhatian

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB
Alasan Kejaksaan Agung menghentikan pendataan Program Makan Bergizi Gratis dijelaskan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan setelah masa inventarisasi resmi berakhir. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Alasan Kejaksaan Agung menghentikan pendataan MBG menjadi sorotan setelah muncul polemik di Jawa Tengah.
  • Surat resmi meminta seluruh kejaksaan tinggi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG.
  • Kejaksaan memastikan penghentian dilakukan demi mencegah penyalahgunaan setelah masa inventarisasi berakhir.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Kejaksaan Agung mendadak menghentikan pendataan Program Makan Bergizi Gratis setelah muncul polemik di Jawa Tengah?

Apakah langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG?

Kejagung Akhiri Pendataan MBG Setelah Polemik SPPG, Tegaskan Tidak Boleh Disalahgunakan

Kejaksaan Agung menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah masa pendataan berakhir.

Baca Juga: Danantara Jalankan Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun untuk Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas dan Peluang Kerja

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Surat itu menjadi tindak lanjut atas perkembangan pemberitaan mengenai aktivitas pendataan di sejumlah SPPG, terutama di Jawa Tengah.

Penghentian Pendataan Dilakukan Setelah Inventarisasi Masalah Program Selesai Dilaksanakan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian merupakan bagian dari mekanisme yang telah direncanakan.

Baca Juga: Video Lagu 'Gapapa' Berujung Laporan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Disorot Dugaan Pornografi di Medsos

Ia memastikan kebijakan tersebut bukan penghentian penanganan perkara.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang Supriatna.

Sebelumnya, Jampidsus menginstruksikan seluruh kejaksaan tinggi menginventarisasi berbagai persoalan pelaksanaan MBG melalui surat tertanggal 15 Juni 2026.

Baca Juga: SMAN 1 Matauli Pandan Raih Status IB World School, Bagaimana Dampaknya bagi Pendidikan Negeri Masa Depan

Pendataan dilakukan sebagai bahan pelaporan dari daerah.

Halaman:

Tags

Terkini