nasional

Mengapa KPK Menyita SGD12 Ribu dalam Kasus Alih Fungsi Hutan, Ini Fakta Penyidikan Terbaru yang Terungkap

Minggu, 12 Juli 2026 | 22:13 WIB
Menhut Raja Juli Antoni kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan KPK atas dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan. (Dok. Facebook @RajaAntoniPSI)

INFO EKSPRES:

  • Penyidik terus mendalami dugaan pemberian, penerima, serta aliran dana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
  • Penyidikan KPK berkembang setelah penyitaan SGD12 ribu yang diduga terkait gratifikasi alih fungsi hutan.
  • Dugaan pengumpulan dana dari KUD menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam perkara tersebut.

SULBAREKSPRES.COM - Apakah pengembalian amplop oleh seorang menteri dapat membuka dugaan praktik gratifikasi yang lebih luas?

Benarkah aliran uang untuk mengurus alih fungsi kawasan hutan kini mulai terungkap melalui penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

KPK Sita Uang Diduga Berasal dari Amplop Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12 ribu atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Berkembang, 2 Tersangka Ditetapkan dan Aset Bernilai Fantastis Disita Penyidik

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sebelumnya diterima lalu dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan asal-usul uang tersebut masih didalami penyidik.

"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima."

Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan Penegakan Hukum Tidak Terhenti Setelah Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

"Ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan," kata Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 09 Juli 2026.

Penyidik Dalami Aliran Dana dan Pertemuan Para Pihak Terkait Bupati Kuansing Suhardiman

Uang tersebut disita saat KPK memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi.

Hingga kini KPK belum menjelaskan alasan uang tersebut berada dalam penguasaan Juprizal.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Manajemen Kas Negara Kini Jadi Motor Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Kita tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini