Resmi Mantan Presiden Amerika Serikat Ditangkap!

Eko
- Rabu, 5 April 2023 | 06:01 WIB
Kolase Donald Trump dan Stormy Daniels/Instagram
Kolase Donald Trump dan Stormy Daniels/Instagram

SulbarEkspres- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi ditangkap, Selasa 4 April 2023 siang waktu AS. Ini terkait kasus "uang tutup mulut" ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar).

 

Sebelumnya Dewan Juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwanya pria 76 tahun pekan lalu. Dalam sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki, kemudian hakim menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri. Sebelum ditangkap iring-iringannya tiba di gedung pengadilan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Targetkan Masyarakat Menjadi Peserta Tahun 2023!

Baca Juga: Jelang Berbuka Puasa, Polisi di Bintan Berbagi Takjil

Dikutip dari sejumlah media barat, Trump tidak diborgol. Setelah diproses di gedung pengadilan, Trump terlihat oleh kamera berita TV berjalan melewati lorong menuju ruang sidang.

 

Trump total memiliki tiga kasus penyelidikan. Ia menghadapi penyelidikan kasus kejahatan di Georgia terkait dengan pemilu AS 2020 dan kasus di Washington terkait serangan para pendukungnya ke gedung Kongres AS, Capitol Hill, pada 6 Januari 2021.***

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Terkini

Cek Jadwal Cair THR Untuk ASN dan Pensiunan?

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:22 WIB

Terpopuler

X