DPR RI Resmi Setujui Perppu Ciptaker Menjadi Undang-undang!

photo author
Eko, Sulbarekspres.com
- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:08 WIB
Puan Maharanisaat membukan masa sidang DPR RI usai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu. (Muhammad SA/Foto: DPR RI)
Puan Maharanisaat membukan masa sidang DPR RI usai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu. (Muhammad SA/Foto: DPR RI)

SulbarEkspres- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

 

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.

 

"Setuju," jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Resmi Di Copot, Usai Istri Pamer Kekayaan!

Baca Juga: Siap Bungkam Pesaingnya di Pasar Indonesia, Xiaomi Rilis HP Terbaru! Cek Harga dan Spesifikasi!

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

 

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

 

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya.

 

Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X