Ipi mengatakan proses klarifikasi kepada Endar terbuka dilakukan sebagai bentuk kesetaraan dalam penanganan LHKPN di KPK.
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi, baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif, tentu juga kami dapat lakukan," katanya.
Lebih lanjut Ipi mengatakan pihak juga bakal menentukan skala prioritas LHKPN mana yang nantinya akan diperiksa hingga dilakukan klarifikasi oleh tim KPK.
"Tentu kami perlu membuat satu prioritas mana yg perlu untuk segera dilakukan terlebih dahulu, mengingat semua itu ya kita menerima tiap tahun tidak kurang dari 380 ribu LHKPN," jelas Ipi.
Dia menambahkan, klarifikasi LHKPN milik Endar Priantoro nantinya pun bisa lebih mudah usai KPK memiliki sistem AI (artificial intelligence). Sistem itu akan membantu dalam melakukan screening terhadap LHKPN yang dinilai tidak wajar.
"Kita sekarang juga punya AI (artificial intelligence) untuk memudahkan proses screening dan memastikan apakah seseorang itu masuk kategori outliers atau tidak," ujar Ipi.
Endar Priantoro saat ini menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Endar juga tercatat sebagai polisi aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal.***