Sulbar Ekspres - Baru-baru ini Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo tampaknya tidak akan berjalan rencana. Isi pasal 100 KUHP yang baru akan menguntungkan Sambo.
Jelas pada isi dari pasal 100 KUHP yang baru itu, Hotman Paris menjelaskan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
"Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Kini Toyota Corolla Cross GR Sport Kebocoran Harga
Baca Juga: Pembalap Sprint Race MotoGP 2023 Minta bonus, Bos Dorna Sports Sempat Kesal Dengan Carlo Pernat
Di dalam siringnya waktu 10 tahun tersebut, rasa penyesalan terdakwa akan ditinjau. Harapannya ada keinginan untuk memperbaiki diri.
Maksud artinya,harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental seseorang berubah sehingga akhirnya berkelakuan baik.
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik," jelas Hotman.
Dalam hal tersebut membuat Hotman Paris begitu heran karena menurutnya orang yang membuat undang-undang tersebut tidak bernalar hukum.
Hotman sampai menepuk jidat, dirinya mempertanyakan nalar orang yang membuat undang-undang tersebut.
"Gua pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang," kata Hotman Paris.***